top of page
Gambar penulisMICRA

Reformasi Koperasi Indonesia: Terobosan Progresif Koperasi Membangun (bagian 3)


Blog oleh Moh. Faishol Khusni, MICRA Manager Wilayah Jawa Timur & Jawa Tengah

 

Bagian ketiga dan terakhir dari seri ini melanjutkan pentingnya reformasi koperasi di Indonesia dan langkah-langkah dalam menciptakan Inovasi progresif dalam Gerakan “Membangun Koperasi”.



Koperasi badan usaha yang selama ini “tidur” atau “ditidurkan” harus mengambil peran lebih strategis dan melebarkan sayap layanannya ke semua lini. Untuk itu, Gerakan Koperasi, Pemerintah dan stakeholders koperasi harus menyusun kerangka program pengembangan koperasi kedepan dalam bingkai koperasi membangun melalui 3 terobosan berikut:

  1. Pembentukan Badan Independen Misalnya Badan Akreditasi Koperasi (BAK) Indonesia yang diisi oleh berbagai kalangan independen yang sangat paham koperasi dan para pembaharu koperasi (Cooperator Inovator). Badan ini berfungsi sebagai lembaga resmi yang mempunyai otoritas melakukan evaluasi kinerja koperasi, standardisasi perkembangan koperasi dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan stakeholders koperasi lainnya.

  2. Mengevaluasi dan memperkuat eksistensi koperasi melalui metode pembuktian terbalik Segera setelah terbentuk Badan Akreditasi Koperasi (BAK), langkah pertama melakukan evaluasi dan penguatan terhadap keberadaan koperasi di seluruh Indonesia dengan metode pembuktian terbalik. Artinya seluruh koperasi di Indonesia wajib mensertifikasi dirinya untuk tetap mendapatkan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian, koperasi di seluruh Indonesia ter-screening mana yang layak untuk dipertahankan atau harus dicabut badan hukumnya. Langkah ini akan mengurangi jumlah koperasi secara signifikan, tetapi koperasi yang tersisa merupakan koperasi yang benar-benar sehat dan kuat. Langkah ini juha akan memberi shock therapy untuk mencitrakan image positif dari masyarakat dan mengangkat marwah koperasi di Indonesia. Langkah seperti ini memang tidak populer tetapi harus berani dilakukan.

  3. Improvisasi dan profesionalisasi pelaksanaan usaha koperasi Kedepan usaha yang dijalankan koperasi harus terbangun dari 2 hal : pertama, usaha yang dijalankan koperasi sejalan dengan usaha anggotanya, sehingga koperasi memberikan nilai tambah produk anggota dan seterusnya. Kedua, Pengelolaan usaha koperasi harus dijalankan secara terfokus, setiap koperasi minimal harus mempunyai core business yang jelas, core business inilah yang berfungsi sebagai dapur utama yang akan menghidupkan koperasi.

  4. Ekosistem digital Membangun tumbuhnya Ekosistem Digital koperasi untuk meningkatkan service pada anggotanya, modernisasi bisnis, meningkatkan akuntabilitas dan performance koperasi secara umum. Selain meningkatkan performance dan akuntabilitas, digitalisasi juga menjadi “lahan” pendapatan baru koperasi. Digitalisasi adalah keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi oleh koperasi.

  5. Keanggotaan yang berkomitmen dan berkompeten Koperasi harus dibuat lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Pertama koperasi akan merekrut anggota millenial yang berkompeten dalam bidangnya dan komitmen dalam kebersamaan. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

  6. Rebranding Koperasi Untuk meningkatkan daya jual koperasi, maka membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat khususnya kaum millenial untuk berkoperasi. Koperasi menjadi sistem bisnis anak muda inofatif dengan platform digital ala anak muda.

  7. Menerapkan good cooperative governance (GCG) sebagaimana perusahaan pada umumnya Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan dan model bisnis koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran berbagai pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.


Sasaran Koperasi Membangun

Dalam kerangka koperasi membangun ada 4 hal yang perlu diperhatikan agar koperasi menjadi sebuah kekuatan.

1. Kelembagaan Koperasi

Kelembagaan koperasi merupakan bangunan atas fungsi pengurus, fungsi pengawas, serta fungsi manajer dan karyawan koperasi. Semua unsur di dalam koperasi perlu reformasi tajam agar dapat menjalankan fungsinya dengan semaksimal mungkin. Pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saling tumpang tindih dalam praktiknya. Tidak berjalanya semua fungsi tersebut, mengakibatkan juga penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pihak guna memperkaya diri sendiri.

2. Sumberdaya Manusia Perma­salahan umum yang sering terjadi pada lembaga koperasi adalah ke­terbatasan dan kelemahan sumberdaya manusianya. Hal ini terutama disebabkan koperasi merupakan badan usaha yang berbasis masyarakat dari semua golongan dengan strata pendidikan rendah hingga tinggi. Kerap kali terjadi pengelolanya hanya mengandalkan pengabdian, dan bukan profesionalisme. Oleh karena itu, upaya peningkatan profesionalitas sumberdaya manusia pengelola koperasi ini harus terus dilakukan tidak terkecuali para anggotanya.

3. Kemitraan dan Perluasan jaringan kerja Koperasi harus didorong untuk membangun kemitraan dan jaringan kerja yang erat dan luas. Karena kemitraan dan jaringan kerja adalah satu kunci mengembangkan aspek koperasi. Semakin banyak mitra kerja koperasi dan semakin luasnya jaringan kerjanya, maka koperasi tersebut semakin dapat dipercaya dan potensial untuk dapat terus berkembang.

4. Permodalan Permodalan koperasi yang pertama dan utama adalah dari anggota koperasi sehingga modal sendiri (equity) koperasi akan semakin kokoh dan memudahkan koperasi melakukan pengembangan usahanya. Selain, modal sendiri koperasi tentu koperasi dapat mencari modal luar, hanya saja perlu diingat idealnya modal sendiri lebih besar dari modal luar sebagai cerminan prinsip kemandirian koperasi.


Mengingat perannya yang demikian besar itu, sebagai soko guru perekonomian nasional, penataan kembali koperasi dengan baik dan benar harus dilaksanakan, sehingga koperasi dapat menjadi aktor strategis penciptaan kemakmuran bagi anggota dan bangsa secara luas. Koperasi harus berjati diri, berharga diri dan profesional serta terbebas dari kepentingan-kepentingan jangka pendek, terutama bagi kelompok atau golongan yang berupaya mencari keuntungan sesaat yang merugikan perkembangan koperasi itu sendiri. Sekali saya tegaskan bahwa pandemi ini membawa datangnya masa depan jauh lebih cepat dari seharusnya. Pilihannya tinggal diam menunggu nasib, atau koperasi memasang kuda-kuda untuk lebih tangguh dan berlari lebih kencang mengikuti Reforma Koperasi Indonesia.


Bravo dan Bangkit Jayalah Koperasi Indonesia.


Comentarios


bottom of page