top of page

Mengenal Koperasi Produsen

Writer's picture: MICRAMICRA

Cara Mengelola Utang

Ditulis oleh Fadel M. Ibrahim, MICRA Program Assistant

Diedit oleh Regita M. Rusli, MICRA Program Development & Alternatives Manager

 

Koperasi memiliki julukan “soko guru” yang berarti tonggak atau tiang, dengan maksud bahwa koperasi merupakan tonggak atau tiang dalam tata perekonomian nasional, maka koperasi bukan hanya amanah konstitusi namun sekaligus menjadi harapan dalam membangun ekonomi rakyat. Sebelum membahas itu mari memahami terlebih dahulu koperasi dan jenis-jenis koperasi.


Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang-perorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi (Rohmat, 2015:140). Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Di Indonesia, koperasi terbagi dari beberapa jenis berdasarkan tujuan, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dalam artikel ini akan berfokus pada koperasi produsen.


Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Koperasi ini bertujuan untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa.


Jenis Usaha Koperasi Produsen

Koperasi Produsen memiliki jenis usaha yang beragam sesuai dengan bidang produksi anggotanya. Berikut adalah beberapa jenis usaha koperasi produsen yang umum dijumpai di Indonesia:


  1. Pertanian Usaha koperasi ini mendukung para petani dalam memproduksi dan memasarkan hasil pertanian. Contoh produknya seperti beras, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah. Contoh layanannya adalah penyediaan benih, pupuk, alat pertanian, pelatihan teknik bercocok tanam, serta pemasaran hasil.

  2. Peternakan Usaha koperasi ini mendukung peternak dalam memelihara hewan ternak dan memasarkan hasil ternak. Contoh produknya seperti susu, daging, telur, dan pupuk organik dari limbah ternak. Contoh layanannya adalah penyedia pakan ternak, vaksinasi, pelatihan teknis, serta pengolahan hasil ternak (misalnya menjadi susu pasteurisasi).

  3. Perikanan Usaha koperasi ini membantu nelayan dan petambak dalam mengelola produksi perikanan. contoh produknya seperti ikan segar, udang, rumput laut, dan hasil olahan ikan.


Pola Kerja Koperasi Produsen

Pola kerja koperasi produsen didasarkan pada prinsip gotong royong untuk mendukung kebutuhan usaha para anggotanya yang berperan sebagai produsen koperasi. Hal ini untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing usaha para anggotanya. Berikut adalah pola kerja koperasi produsen:

  • Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan Produsen: Anggota Koperasi adalah para produsen (contoh: petani, peternak, nelayan, atau pelaku usaha lainnya). Mereka menyetorkan modal awal dan secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta kegiatan koperasi.

  • Pengadaan Input Produksi: Koperasi membantu menyediakan bahan baku, alat, atau kebutuhan produksi lainnya dengan harga yang lebih terjangkau seperti pupuk, benih, pakan ternak, atau peralatan produksi lainnya.

  • Fasilitas Produksi: Koperasi sering memberikan pelatihan teknis, bimbingan, dan teknologi untuk meningkatkan kapasitas produksi anggota. Kegiatan ini bertujuan untuk menambahkan kualitas dan kuantitas hasil produksi.

  • Pemasaran Bersama: Salah satu fokus utama koperasi produsen adalah memasrkan hasil produksi anggotanya secara kolektif melalui pemasaran bersama anggota. Hal ini dapat memperoleh akses ke pasar yang lebih luas, mendapatkan harga yang lebih kompetitif, dan mengurangi biaya distribusi serta perantara.

  • Pengelolahan dan Diversifikasi Produk: Dalam beberapa kasus, koperasi juga berperan dalam mengolah hasil produksi anggotanya sebelum dipasarkan. Contohnya adalah koperasi petani kopi yang mengolah kopi menjadi bubuk siap jual.

  • Manajemen Keuangan: Koperasi menyediakan layanan simpan pinjam untuk mendukung kebutuhan modal anggota sehingga anggota dapat memanfaatkan pinjaman koperasi dengan bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan lain.

  • Keuntungan Bersama: Adanya azaz dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota, hasil keuntungan bersama dari koperasi akan didistribusikan kembali kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai kontribusi masing-masing anggota. Semakin besar partisipasi anggota, semakin besar pula SHU yang diterima.


Contoh Koperasi Produsen

Di Indonesia terdapat banyak koperasi produsen dengan beragam fokus jenis usaha, berikut beberapa contohnya:


  1. Koperasi Produsen Gayo Highland

    Koperasi ini berdiri pada Oktober 2016 dan berlokasi di Aceh Tengah, Aceh. Koperasi ini memiliki lebih dari 700 petani kopi sebagai anggota dengan luasan lahan sebesar 1.000 hektar dan produksi kopi mencapai 54 lot. Koperasi ini juga bermitra dengan beberapa perusahaan eksportir, diantaranya PT. Royal Pacific Indah International berkapasitas 20 lot/kontainer per tahun, PT. Orion Gandatama Perkasa berkapasitas 15 lot/kontainer per tahun, PT. Mas Kawi Wijoyo berkapasitas 15 lot/kontainer per tahun. Di masa mendatang, Koperasi Produsen Gayo Highland ingin melakukan ekspor secara mandiri agar margin yang diterima bisa maksimal.


  2. Koperasi Produsen Mina Bangkit Bersama

    Koperasi ini berkedudukan di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan utama koperasi adalah memberikan dukungan kepada anggotanya yang mayoritas adalah petambak udang. Salah satu usahanya adalah pemasaran hasil tambak udang dan pakan udang. Serta koperasi juga mengadakan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi para anggota. Koperasi ini berdiri pada tahun 2024 dengan jumlah anggota saat ini 30 orang, melalui dukungan dari Yayasan Sinergi Akuakultur Indonesia dan Konservasi Indonesia. Selain itu, MICRA juga terlibat dalam proses pendirian Koperasi Mina Bangkit Bersama sebagai salah satu layanan MICRA yaitu Pendirian dan Dukungan Manajemen.


  3. Koperasi Taruna Bina Mandiri

    Koperasi ini berasal dari Kec. Kaubun, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kegiatan utama koperasi ini yaitu mengelola perkebunan Pisang Kepok dan mengolah produk-produk UMKM binaan menjadi produk yang siap jual, baik untuk pasar lokal maupun internasional. Anggota yang tergabung saat ini mencapai 53 orang. Produk olahan koperasi yang telah dihasilkan antara lain Pisang Kepok, Pisang Cavendish, Amplang Kaubun, Ikan Asin Biawan, Ikan Asin Haruan, dan Udang Lobster. Sejak 2022, koperasi telah  berhasil ekspor ke Malaysia, Taiwan, Kanada, Yunani, Pakistan, dan India. Nilai transaksi yang didapat pada saat itu mencapai miliaran rupiah.


Manfaat Koperasi Produsen

Koperasi produsen membantu anggotanya dengan menyediakan bahan baku dan peralatan produksi yang diperlukan. Adanya pembelian secara kolektif, koperasi dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif sehingga menekan biaya produksi bagi anggota. Selain itu, adanya kerjasama dalam koperasi, anggota dapat saling berbagi pengetahuan dan teknologi, yang berdampak pada meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi anggota.


Kesimpulan

Koperasi produsen adalah wadah kerjasama ekonomi yang terdiri dari para produsen atau pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa. Tujuan utama koperasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui penyediaan bahan baku, efisiensi produksi, pemasaran bersama, dan penguatan posisi jual-beli. Dengan berlandaskan prinsip gotong royong, koperasi produsen mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi anggotanya. Koperasi produsen juga menjadi solusi efektif untuk menciptakan keberlanjutan dan kemandirian ekonomi bagi para produsen di berbagai sektor.


Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai MICRA Indonesia dapat mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, dan LinkedIn.

 

Sumber:

Aji Basuki Rohmat. 2015. Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-Undang Koperasi. Volume II No. 1

 
 
bottom of page